Mau Nikahi Teman Sekantor? MK Putuskan Tidak Boleh Dipecat! 

Ilustrasi pernikahan

Ilustrasi pernikahan(shutterstock)

Berita TerkiniPerusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya.

Jadi, kalian yang berencana menikah dengan teman yang berkerja di satu perusahaan bisa melangkah ke pelaminan.

Tak perlu risau lagi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa aturan tersebut melanggar konstitusi.

Selama ini, pasangan yang bekerja sekantor terganjal aturan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f diatur “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”

Praktiknya, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.

Jika pun pegawai tersebut tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan.

(Baca juga : IIni Penampakan Kabel-kabel di Rasuna Said yang Bikin Anies Heran)

Substansi Pasal 153 Ayat 1 huruf f kemudian digugat sejumlah orang ke MK.

Suasana sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).  Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.  Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya.
Suasana sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Jhoni Boetja bersama tujuh pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengajukan permohonan uji materi.

Mereka menganggap, ketentuan tersebut sangat merugikan pekerja atau buruh disebabkan hilangnya jaminan kerja dan penghidupan yang layak.

Kasus ini pernah dialami oleh Yekti Kurniasih, mantan pegawai PLN Jambi.

Di sisi lain, pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Oleh sebab itu, pemohon meminta MK membatalkan frasa tersebut agar pihak perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan perkawinan sesama pekerja dalam satu perusahaan yang sama.

“Dengan dibatalkannya kata-kata ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’, maka hak konstitusi pekerja atau buruh terlindungi,” ujar Jhoni dalam permohonannya.

Dikabulkan MK

Permohonan delapan pegawai PLN itu akhirnya dikabulkan oleh MK dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

MK menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim MK Aswanto menyatakan bahwa suatu perusahaan tidak bisa menjadikan ikatan perkawinan antara pekerja atau buruh dalam satu perusahaan tidak bisa dijadikan dasar PHK.

Mahkamah menilai bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan norma dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU 39/1999 dan Pasal 6 ayat (1) International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

“Pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional,” kata Aswanto.

Menurut Aswanto, ketentuan perusahaan yang melarang perkawinan dengan teman sekantor ditambah ancaman PHK membuat posisi pihak perusahaan dan pekerja atau buruh menjadi tidak seimbang.

Sebab, pekerja menjadi pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah karena sebagai pihak yang membutuhkan pekerjaan.

Dengan adanya posisi yang tidak seimbang tersebut, maka filosofi kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi.

“Berdasarkan pertimbangan demikian maka kata ‘telah’ yang terdapat dalam rumusan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan tidak dengan sendirinya berarti telah terpenuhinya filosofi prinsip kebebasan berkontrak,” kata Aswanto.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan pembatasan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan seseorang.

Di sisi lain, MK menilai, tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah atau ikatan perkawinan.

Demikian pula tidak ada norma-norma moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis yang terganggu oleh adanya fakta bahwa pekerja atau buruh dalam satu perusahaan memiliki ikatan perkawinan.

“Sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” tutur Aswanto.

Selain itu, MK juga berpendapat bahwa alasan yang digunakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan PT. PLN untuk menerapkan aturan pembatasan pernikahan antarsesama tidak relevan.

Dalam keterangannya, APINDO dan PLN menyatakan pemberlakuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan dan membangun kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan, serta mencegah potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil suatu keputusan dalam internal perusahaan.

Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana yang termuat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Adapun kekhawatiran akan terjadinya hal-hal negatif di lingkungan perusahaan dan potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil suatu keputusan dalam internal perusahaan, hal tersebut dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja sehingga terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan.

Ini Penampakan Kabel-kabel di Rasuna Said yang Bikin Anies Heran

Sejumlah kabel dan pipa utilitas ditemukan di gorong-gorong Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.  Tak hanya merusak keindahan kota, semrawutnya penataan utilitas tersebut disinyalir  mengakibatkan kawasan tersebut terendam banjir, Jumat (15/12/2017).
Sejumlah kabel dan pipa utilitas ditemukan di gorong-gorong Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tak hanya merusak keindahan kota, semrawutnya penataan utilitas tersebut disinyalir mengakibatkan kawasan tersebut terendam banjir, Jumat (15/12/2017).

Berita Terkini — Pemasangan utilitas yang semrawut dikeluhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies yang turun langsung ke lapangan melihat jelas semrawutnya penataan kabel dan pipa utilitas di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, Anies melihat tumpukan kabel yang menghalangi saluran air.

Kompas.com mencoba menelusuri Jalan Rasuna Said untuk melihat seberapa semrawut penataan utilitas di kawasan itu, Jumat (15/12/2017).

Memulai penyisiran dari depan Rumah Sakit MMC, Kompas.com berjalan kaki menyusuri gorong-gorong hingga ke kantor Ombudsman RI. Tepat di atas trotoar di depan kantor Ombudsman tampak sejumlah saluran pipa dan kabel berwarna hitam yang timbul ke permukaan trotoar.

Baca juga: Menengok Kembali Cawang dan Jalan DI Panjaitan Setelah Ditinjau Anies

Di dalam gorong-gorong di depan kantor Ombudsman juga terlihat kabel berdiameter cukup besar. Kabel tersebut terlihat tersambung ke gorong-gorong lain menuju arah halte transjakarta Karet.

Kompas.com juga melihat kabel-kabel saat melintasi gorong-gorong di depan Kedutaan Besar Australia.

Berjalan menuju Menara Selatan dan Menara Utara yang tak jauh dari Kedubes Australia juga ditemukan sambungan kabel yang sama. Namun, jumlahnya lebih banyak, ada lebih dari empat kabel berdiameter sedang dan kecil yang tergeletak di trotoar, tetapi ada juga yang digantung di dinding trotoar.

Sejumlah kabel dan pipa utilitas ditemukan di gorong-gorong Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.  Tak hanya merusak keindahan kota, semrawutnya penataan utilitas tersebut disinyalir  mengakibatkan kawasan tersebut terendam banjir, Jumat (15/12/2017).
Sejumlah kabel dan pipa utilitas ditemukan di gorong-gorong Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tak hanya merusak keindahan kota, semrawutnya penataan utilitas tersebut disinyalir mengakibatkan kawasan tersebut terendam banjir, Jumat (15/12/2017).

Trotoar di depan Menara Utara juga terlihat sebuah kabel yang terkelupas dan timbul hingga ke permukaan trotoar. Kabel ini sangat jelas terlihat jika berjalan di jalur tersebut. Belum diketahui apakah kabel tersebut masih aktif atau tidak.

Sampai di Menara Tugu, lokasi yang disinggahi Gubernur Anies, sambungan kabel dan pipa yang sebelumnya di depan kantor Ombudsman ternyata juga tersambung ke saluran air di depan Wisma Tugu.

Selain kabel dan pipa berdiameter cukup besar yang terendam di selokan, ada sejumlah kabel yang sengaja disangkutkan di dinding selokan. Kabel-kabel tersebut terlihat menghalangi tali air yang merupakan saluran pembuangan.

Seorang petugas kebersihan yang mengatakan, kabel-kabel tersebut kebanyakan milik perusahaan vendor.

Sejumlah kabel dan pipa utilitas ditemukan di gorong-gorong Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.  Tak hanya merusak keindahan kota, semrawutnya penataan utilitas tersebut disinyalir  mengakibatkan kawasan tersebut terendam banjir, Jumat (15/12/2017).
Sejumlah kabel dan pipa utilitas ditemukan di gorong-gorong Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tak hanya merusak keindahan kota, semrawutnya penataan utilitas tersebut disinyalir mengakibatkan kawasan tersebut terendam banjir, Jumat (15/12/2017).

Udah lama sih, Mas, ini memang punya vendor-vendor. Diletakin gini aja di selokan. Enggak tahu deh bahaya apa enggak,” ujar petugas tersebut.

Pemprov DKI Jakarta melalui Bina Marga telah mewajibkan pemilik utilitas menggunakan mainhole utilitas atau boks utilitas. Boks utilitas ini digunakan sebagai tempat keluar masuk kabel atau pipa utilitas.

Sejak 2016 Bina Marga telah membangun boks utilitas sepanjang 50 kilometer. Dengan adanya boks utilitas ini diharapkan kabel dan pipa utilitas yang terpasang di Jakarta bisa ditata dengan rapi.

Sejumlah kabel dan pipa utilitas ditemukan di gorong-gorong Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.  Tak hanya merusak keindahan kota, semrawutnya penataan utilitas tersebut disinyalir  mengakibatkan kawasan tersebut terendam banjir, Jumat (15/12/2017).
Sejumlah kabel dan pipa utilitas ditemukan di gorong-gorong Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tak hanya merusak keindahan kota, semrawutnya penataan utilitas tersebut disinyalir mengakibatkan kawasan tersebut terendam banjir, Jumat (15/12/2017).

Menengok Kembali Cawang dan Jalan DI Panjaitan Setelah Ditinjau Anies

Beton barrier proyek LRT milik Adhikarya belum dibuka usai diperintahkan Gunernur karena menghalangi aliran air di terowongan MT Haryono, Jumat (15/12/2017)
Beton barrier proyek LRT milik Adhikarya belum dibuka usai diperintahkan Gunernur karena menghalangi aliran air di terowongan MT Haryono, Jumat (15/12/2017)(stanly)

Berita Terkini — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta PT Adhi Karya membuka rangkaian beton barrier atau pembatas proyek kereta ringan (LRT) di pintu keluar terowongan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (14/12/2017).

Beton tersebut diduga menghambat aliran air yang menyebabkan banjir pada Selasa (12/12/2017). Anies meminta beton digeser agar aliran air normal dan pompa penyedot bisa berfungsi.

Kompas.com kembali menengok lokasi tinjauan Anies pada Jumat (15/12/207) pagi. Ternyata, beton barrier masih berdiri di tempat semula dan tidak bergeser sama sekali. Saat Kompas.com menyambangi lokasi, belum ada pekerja di sana.

Kompas.com belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait.

Baca juga: Boks Telepon Merah Khas London Tak Hanya Berubah Jadi Warung

Kondisi genangan air yang sudah surut di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2017)
Kondisi genangan air yang sudah surut di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2017)(stanly)

Dari Cawang, melanjutkan pantauan ke depan Institut Bisnis Nusantara, Jalan DI Panjaitan. Gubernur Anies juga meninjau kawasan tersebut, Kamis kemarin. Dia terkejut karena jalan di bawah Tol Becakayu tergenang.Anies meminta pengelola membuat saluran air sementara agar air tidak terbendung tumpukan tanah. Kemudian, Anies juga meminta pengelola memperlebar saluran air.

asia-domino

Gubernur DKI Jakarta pantau genangan air di jalan Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (14/12/2017)
Gubernur DKI Jakarta pantau genangan air di jalan Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (14/12/2017)(stanly)

Berdasarkan pantauan, genangan di jalan itu sudah surut. Di sana tampak sisa tanah bangunan proyek Tol Becakayu.Salah seorang petugas proyek mengatakan, genangan sudah surut sejak Kamis siang. Genangan disedot dan dialirkan ke saluran yang lebih besar.

“Kalau masih ada genangan juga, kami tidak bisa kerja, terhalang air,” ucap petugas yang enggan disebutkan identitasnya.

https://playv.kompas.com/9fce14858443147921c620/085c14943041642afea855_default/index?vid=95581513155667056ff238_cmsv

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali meninjau tanggul di Jatipadang yang jebol saat Jakarta dilanda hujan deras.(Kompas TV)

Boks Telepon Merah Khas London Tak Hanya Berubah Jadi Warung

Umar Khalid berpose di luar boks telepon merah. Dia mengelola kedai kopi di Hampstead Heath, London utara. Foto ini diambil pada 20 Oktober 2017. (AFP/Tolga Akme)
Umar Khalid berpose di luar boks telepon merah. Dia mengelola kedai kopi di Hampstead Heath, London utara. Foto ini diambil pada 20 Oktober 2017. (AFP/Tolga Akme)
Berita Terkini – Menghadapi kepunahan akibat masifnya penggunaan telepon genggam, boks telepon umum berwarna merah khas Inggris kini mulai diselamatkan.

Dilansir dari AFP, Jumat (15/12/2017), beberapa warga memanfaatkan boks itu dengan mengubahnya menjadi warung kelontong yang menawarkan berbagai produk makanan dan minuman.

“Wanginya enak,” kata seorang pejalan kaki yang lewat ketika mencium harum wafel yang sedang dipanggang di warung boks telepon, di jantung kota London, Inggris.

Setiap hari, puluhan pekerja dari Bloomsbury Square membeli makan siangnya di warung boks telepon. Kemudian, mereka duduk di taman untuk menyantapnya.

Terlihat, penjual menempatkan lemari pendingin kecil dan rak untuk meletakkan makanan, kudapan, dan minuman.

Masih ada ribuan boks telepon lainnya yang seakan mendapatkan kehidupan baru dengan perubahan fungsi.

Dulunya, boks-boks itu dibiarkan begitu saja. Beberapa dikotori dengan coretan, bahkan juga menjadi tempat pipis hewan peliharaan yang lewat.

Namun, boks warna merah kini bertransformasi menjadi perpustakaan, galeri seni, informasi kota, cafe, kedai topi, dan juga digunakan sebagai tempat stimulator detak jantung.

Baca juga : Ada Penolakan Ormas, 600 Personel Polri dan TNI Amankan DWP 2017

Sejak jumlahnya meningkat menjadi 92.000 unit di seluruh Inggris pada 2002, penggunaan boks telepon makin menurun.

Penduduk setempat, Patsy Ari melihat-lihat buku di sebuah boks telepon merah yang berubah menjadi perpustakaan di Lewisham Way, di London selatan. Foto ini diambil pada 21 Oktober 2017. (AFP/Tolga Akmen)
Penduduk setempat, Patsy Ari melihat-lihat buku di sebuah boks telepon merah yang berubah menjadi perpustakaan di Lewisham Way, di London selatan. Foto ini diambil pada 21 Oktober 2017. (AFP/Tolga Akmen)

Saat ini, hanya ada 42.000 boks telepon yang tersisa, dengan 7.000 di antaranya merupakan boks telepon merah yang sangat disukai para turis.

asia-domino

Perusahaan telekomunikasi raksasa Inggris, BT, berencana untuk melenyapkan boks telepon umum sebanyak 20.000 unit hingga 2022.

Pihak manajemen mengklaim biaya pemeliharaan boks telepon mencapai 5 juta poundsterling atau Rp 91 miliar per tahun.

“Kami sedang mencari alternatif untuk telepon umum,” kata direktur operasional telepon umum BT, Mark Johnson.

Sementara, secara keseluruhan hanya 33.000 panggilan telepon melalui boks telepon umum, di mana angka tersebut menurun 90 persen dalam 10 tahun.

Ratusan boks telepon di Inggris juga berubah menjadi mesin pengambilan uang tunai, dan disewa oleh perusahaan iklan untuk gerai WiFi.

BT juga sedang merencanakan penggantian fungsi boks telepon menjadi mesin pengisian kendaraan listrik.

Beberapa sudah boks yang mulai berubah fungsi, ternyata dibeli via penjual resmi dengan harga mulai dari 2.750 poundsterling atau Rp 50 juta, belum termasuk pajak.

Boks telepon merah merupakan benda yang paling populer di Inggris. Dirancang dengan atap bergelombang yang ditempel dengan gambar mahkota.

Arsiteknya adalah Giles Gilbert Scott sebagai peringatan pesta perak Raja George V pada 1935.

Ada Penolakan Ormas, 600 Personel Polri dan TNI Amankan DWP 2017

Salah satu set panggung dalam perhelatan Djakarta Warehouse Project 2016 di JIEXpo Kemayoran, Sabtu (10/12/2016) bernama Life In Color Kingdom. Panggung ini akan mengajak penonton berpesta dengan cat warna-warni yang akan disemprotkan melalui kepala singa raksasa.
Salah satu set panggung dalam perhelatan Djakarta Warehouse Project 2016 di JIEXpo Kemayoran, Sabtu (10/12/2016) bernama Life In Color Kingdom. Panggung ini akan mengajak penonton berpesta dengan cat warna-warni yang akan disemprotkan melalui kepala singa raksasa.

Berita Terkini – Festival musik Djakarta Warehouse Project ( DWP) 2017 mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat. Atas dasar itu, pihak kepolisian menyiapkan rencana pengamanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, pihaknya telah menyiagakan 6 Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel keamanan untuk mengawal acara itu. Adapun 1 SSK terdiri dari 100 personel.

“Untuk pengamanan DWP ada 6 kompi,” ujar Roma saat dihubungi, Jumat (15/12/2017).

Roma menambahkan, personel itu terdiri dari unsur Polri dan TNI. Nantinya, pengamanan acara akan dibagi menjadi 3 lapis.

“Pengamanan ada ring 1, ring 2, dan ring 3,” kata Roma.

asia-domino

Sedangkan rekayasa lalu lintas bersifat situasional, tergantung kondisi di lapangan.

“Nanti kita lihat eskalasinya. Kalau pengunjungnya banyak, parkiran sempit atau segala macam yang sudah full, kami alihkan ke luar. Nanti di luar situasional, kalau misalkan ini (macet) kami alihkan (arus lalu lintas),” ucapnya.

Baca juga: Sandiaga: Dari Awal Sekali, Kami Tak Pernah Berjanji Beri Modal OK OCE

Bang Japar Indonesia, Front Pembela Islam (FPI) Kemayoran, bersama sejumlah elemen masyarakat, dan Aliansi Masyarakat Kemayoran bersatu menolak penyelenggaraan DWP.

Penolakan dilakukan dengan alasan gelaran musik tahunan itu dapat merusak moral bangsa.

DWP 2017 rencananya digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 dan 16 Desember 2017.