Soal Ekstradisi WNI Terkait Terorisme di Filipina, Ini Kata Kemlu

soal-ekstradisi-wni-terkait-terorisme-di-filipina-ini-kata-kemlu-2MN.jpg

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia menuturkan, ada kemungkinan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina atas tuduhan terorisme, yakni Ilham Syaputra dan Minhati Madrais untuk diekstradisi ke tanah air.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, ekstradisi itu bisa dilakukan jika keduanya terbukti melakukan kejahatan di dalam negeri.

“Ekstradisi hanya bisa diajukan jika seseorang terbukti melakukan tindakan kriminal di Indonesia dan sudah ada putusan pengadilan,” kata Iqbal melalui peasn singkat kepada media pada Selasa (7/11).
asia-domino
“Karena itu, baik untuk kasus Minhati Madaris maupun Ilham Syaputra, kami akan berkomunikasi dengan penegak hukum apakah ada tindakan pidana yang mereka lakukan di Indonesia. Kalau ada, dan memang sudah ada putusan pengadilan, maka peluangnya ada. Tapi jika tidak, maka akan diproses hukum oleh Filipina,” sambungnya.

Sementara itu, ketika disinggung apakah jika keduanya sudah terbukti sebagai WNI, Indonesia akan tetap memberikan bantuan hukum, dan konsuler, mengingat keduanya terkena tuduhan terorisme. Iqbal mengatakan hal itu akan tetap dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

“Prinsip penting yang kita anut, pidana adalah pidana. Bantuan kekonsuleran tidak menghilangkan tanggungjawab pidana seorang WNI. Yang kita lindungi adalah hak hukumnya. Sementara terkait tanggungjawab pidana, setiap WNI harus bertanggungjawab terhadap konsekuensi pidananya sendiri,” tukasnya.

Lezatnya Gulai Otak Sapi Buatan Sendiri

lezatnya-gulai-otak-sapi-buatan-sendiri-flM.jpg

JAKARTA – Tak hanya bagian daging yang bermanfaat dari tubuh sapi, otak sapi juga bisa dimanfaatkan menjadi kuliner yang lezat. Dimasak dengan kuah berbumbu, otak sapi disulap menjadi gulai otak yang menggugah selera dan memiliki rasa yang gurih.

Selain itu, gulai otak juga menjadi salah satu menu favorit di restoran rumah makan Padang. Nah, jika gulai otak merupakan salah satu makanan favorit Anda, berikur resep membuat gulai otak sapi seperti dikutip dari Tastemade.

Bahan-bahan:
500 gram otak sapi
200 ml santan kental
2 batang serai
3 lembar daun jeruk
2 lembar daun salam
2 lembar daun kunyit
2 sdm minyak (untuk menumis)
700 ml air kaldu

Bumbu halus:
5 siung bawang putih
8 siung bawang merah
5 buah cabai merah
3 butir kemiri (sangrai)
1 sdt lada
2 cm kunyit
2 ruas jahe
2 ruas lengkuas
1 sdt ketumbar (butiran)
garam secukupnya
Minyak goreng secukupnya

asia-domino

Cara membuat:
1. Bersihkan otak sapi, kukus hingga matang, kemudian angkat dan bersihkan dari urat-urat darah yang masih menempel lalu potong-potong.

2. Haluskan bawang putih, bawang merah, cabai merah, kemiri, lada, kunyit, garam, jahe, lengkuas, ketumbar dan minyak goreng.

3. Panaskan minyak goreng, tumis serai, daun kunyit, salam dan daun jeruk.

4. Setelah agak layu, masukkan bumbu halus hingga harum.

5. Setelah harum, masukkan kaldu dan santan secara berurutan. Aduk sampai hampir mendidih.

6. Setelah itu masukan otak sapi lalu tambahkan garam. Aduk perlahan dan masak hingga bumbu meresap.

7. Angkat dan sajikan.

thesbobet006

Pemerintah Tak Akan Batasi Konten Revisi UU Ormas

pemerintah-tak-akan-batasi-konten-revisi-uu-ormas-GZg.jpg

JAKARTA – Pemerintah menyatakan akan menyerahkan proses penyusunan draf revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) kepada fraksi-fraksi di DPR. Keputusan ini membuka peluang pembahasan revisi akan melebar, termasuk mengulang perdebatan saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Fraksi-fraksi yang sebelumnya menyatakan menolak UU Ormas diperkirakan akan kembali memperjuangkan prinsipprinsip kebebasan berserikat dan berpendapat yang dinilai bakal terpasung setelah adanya perppu ataupun UU Ormas.

Pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Ali Taher Parasong mengatakan, setelah era reformasi dan penegakan demokrasi, masyarakat ataupun ormas memiliki kebebasan berekspresi, yakni menyampaikan pandangan dan sikapnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

asia-domino

“Saya kira pada era demokrasi saat ini tidak boleh lagi ada pembelengguan dalam menyampaikan pandangan dan sikap,” katanya pada diskusi “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila” di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11/2107).

Ketua Komisi VIII DPR ini menilai pemerintah menerbitkan Perppu Ormas bukan didasarkan atas pertimbangan kegentingan yang memaksa, melainkan karena adanya kekhawatiran terhadap kekuatan masyarakat yang sangat kuat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan mengatakan konten revisi UU Ormas hasil pengesahan perppu nanti tidak bisa dibatasi pada kesepakatan informal yang diambil beberapa pihak. Menurutnya, pembahasan revisi nanti akan sangat dinamis.

Taufik bahkan memperkirakan pembahasan revisi UU Ormas akan dinamis karena tidak mungkin fraksi yang tidak setuju, tidak dilibatkan dalam pembahasannya. “Karena ini sudah pembahasan perubahan Prolegnas, hanya saja pembahasannya nanti menunggu dari proses secara bersama dari setiap Daftar Inventarisir Masalah tiap fraksi,” katanya.

Saat Perppu Ormas disahkan menjadi UU, terdapat tiga fraksi yang menolak yakni Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai Perppu Ormas yang kini menjadi UU berisitiga hal penting jika dibandingkan dengan UU lama.

Asiadominoqq007

Pertama, pengaturan yang menghilangkan proses hukum dalam hal pembubaran ormas. Pada UU Ormas yang baru disetujui, kata dia, sebuah ormas dapat dibubarkan tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Kedua, UU Ormas ini memberikan pandangan definisi mengenai namanya bertentangan dengan Pancasila. Jadi bukan hanya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, dan ateisme, tapi juga paham-paham lain yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Ketiga, UU Ormas yang baru disetujui memberikan hukuman yang berat dan cenderung tidak rasional terhadap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Sanksi hukumannya, kata dia, mulai 5-20 tahun, dan bahkan ada yang sampai seumur hidup. “Sanksi hukum ini terlalu berat dan irasional,” katanya.

Refly menambahkan bahwa sanksi hukum yang sangat berat untuk larangan tertentu saja, seperti menyebarkan ajaran ateisme. Menurut Refly, meskipun sanksi hukumnya dinilai sangat berat dan tidak rasional, sebagai aturan yang telah disetujui menjadi undang-undang maka harus dihormati dan harus diundangkan.

Pilgub Jabar 2018, Iwa Karniwa Berpotensi Diusung PDIP

pilgub-jabar-2018-iwa-karniwa-berpotensi-diusung-pdip-r3n.jpg

BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dinilai paling berpotensi diusung PDIP sebagai kandidat cagub/cawagub Jabar di ajang Pilgub Jabar 2018 karena berbagai kelebihan yang dimilikinya.

Sebagai seorang birokrat tulen, Iwa dinilai layak menjadi calon pemimpin Jabar. Pengalamannya yang matang di birokrasi menjadi modal besar baginya untuk memimpin Jabar lima tahun ke depan. Terlebih, Iwa Karniwa merupakan satu-satunya birokrat dalam bursa cagub/cawagub Jabar.

Bendahara DPD PDIP Jabar Waras Wasisto mengakui, Iwa Karniwa berpotensi besar diusung partainya. Bahkan, Waras menyebut Iwa sebagai sosok yang pintar, tekun, dan rajin. Waras pun menilai, wajar jika PDIP akhirnya mendorong Iwa maju ke ajang Pilgub Jabar 2018.

asia-domino

“Pak Iwa ini potensinya besar. Orang pintar, tekun, rajin. Wajar kalau kami memberi rewards, kita harus akui itu,” ungkap Waras melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (7/11/2017).

Meski begitu, Waras mengakui seluruh kandidat cagub/cawagub Jabar yang mengikuti penjaringan cagub/cawagub Jabar yang digelar partainya memiliki peluang yang sama diusung PDIP. Saat ini, kata Waras, pihaknya tengah menunggu keputusan DPP PDIP terkait penetapan cagub/cawagub Jabar tersebut.

“Pak Iwa merupakan sosok yang tepat untuk dikedepankan, tapi (penetapan) itu tetap domainnya DPP,” tegas Waras.

Polisi Ringkus Pembunuh PRT di Pesona Khayangan Depok

polisi-ringkus-pembunuh-prt-di-pesona-khayangan-depok-xls.jpg

DEPOK – Polresta Depok telah meringkus pembunuh Syamsiah (40), pembantu rumah tangga (PRT) yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah majikannya di Perumahan Pesona Khayangan Mungil, Blok AB No 20 No 20, Kecamatan Sukmajaya Depok. Pelaku diketahui bernama Suwandi yang diamankan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11) malam.

“Satreskrim Polresta Depok telah menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa seseorang dan atau pencurian dengan kekerasan dengan korban Syamsiah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).

Menurut Putu, pelaku nekat membunuh korban karena terlibat cek-cok mulut. Antara keduanya punya utang piutang. “Pelaku dengan korban cek-cok mulut karena korban menagih utang kepada pelaku,” tukasnya.

asia-domino

Menurut Putu, antara pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal. Hal ini menepis dugaan bahwa pelaku merupakan komplotan pencuri. Saat itu pelaku dihubungi oleh korban untuk datang ke Perumahan Pesona Khayangan Mungil. (Baca:PRT Lagi Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pesona Khayangan Depok)

Dalam rumah majikan korban, kata Putu, antara pelaku dan korban sempat berhubungan badan di kamar korban lantai atas. Tiba-tiba terjadi cek-cok mulut antara keduanya hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban.

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polresta Depok. Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.